
BANGSAONLINE.com -Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (6/10/2026).
Dalam arahannya, ia menekankan kembali peran strategis kementerian sebagai instansi pelayanan publik yang bertanggung jawab memastikan tanah masyarakat terdaftar dan tersertifikasi.
“Kita orang Kementerian ATR/BPN tugasnya memastikan bahwa tanah rakyat itu aman. Karena, kita masuk kategori land tenure, yang berarti legalisasi aset. Aset itu harus dilegalisasi dan itu tugas kita,” ujarnya di Ruang Rapat Kanwil BPN Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menegaskan pentingnya sikap proaktif dalam menjalankan tugas pelayanan pertanahan agar masyarakat tidak kebingungan dalam proses legalisasi aset.
“Jangan hanya menunggu. Kalau menunggu, belum tentu masyarakat paham. Siapa yang paling paham prosesnya? Kita. Jadi, kita yang harus proaktif,” tuturnya.
Nusron juga menekankan bahwa hasil kerja jajaran ATR/BPN harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, indikator keberhasilan pelayanan pertanahan adalah meningkatnya jumlah tanah yang telah disertipikatkan.
“Output yang bisa dilihat masyarakat itu adalah semakin banyak tanah masyarakat yang dilegalisasi atau sudah disertipikatkan tapi tetap prudent,” ucapnya.
Sepanjang 2024, Kementerian ATR/BPN telah memberikan 7.866.517 layanan pertanahan secara nasional. Di Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 35.714 layanan telah diberikan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Bangka Belitung, Hiskia Simarmata, melaporkan bahwa hingga tahun berjalan, total bidang tanah terdaftar mencapai 715.039 bidang, dengan 552.667 di antaranya telah bersertipikat.
Disampaikan pula capaian sertifikasi aset Pemprov Bangka Belitung tahun ini telah melampaui target. Dari target 100 bidang tanah aset provinsi, telah diterbitkan 241 sertipikat.
“Ini bentuk komitmen kami sekaligus menunjukkan sinergi kuat antara Kanwil BPN dan pemerintah daerah,” katanya. (afa/mar)