ESDM Evaluasi WIUP Milik Pemegang IUP

ESDM Evaluasi WIUP Milik Pemegang IUP

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) kembali melakukan evaluasi pertambangan di Lumajang. Agenda kali ini fokus pada evaluasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berjumlah 20. Evaluasi akan dilakukan selama 2 hari, Selasa (29/10) dan Rabu (30/10).

Teknis evaluasi WIUP yang dilakukan di lokasi pertambangan, yakni dengan melakukan pengukuran titik koordinat atau batas wilayah yang berhak ditambang oleh pemegang IUP sesuai dengan izinnya. Sebanyak 20 staf ESDM dengan dibantu aparat Kepolisian, Satpol PP, dan SKPD terkait dibagi menjadi 6 tim dan melakukan evaluasi di 20 titik lokasi pertambangan yang berada di 5 Kecamatan; Pasirian, Candipuro, Tempeh, Pronojiwo, dan Pastujambe.

Baca Juga: Menteri ESDM: Pasokan Listrik di Jawa Timur Aman

Dari informasi ESDM Jatim, 20 pemegang IUP yang bakal dievaluasi WIUPnya yakni; Saman Hadi, CV. Widya Utama, KPP Kopasdal 1, CV, Surya Jaya Sejahtera, Sumardi, Mujiari, Ahmad, Wiro’i, Sugito, Badur Khan, Paeran, Eksin Purwantoro, Aminudin, Sapan, Dul Holil, CV. Anugerah Semeru, KPP Kopasdal 2, CV. Duta Pasir Semeru, CV. Semeru Jaya Abadi, dan Ronald Taruna Jaya.

Kasi Inventarisasi ESDM Jatim, Yoyok Suroyo mengatakan, evaluasi ini dilakukan karena pada evaluasi awal ESDM menemukan adanya lokasi tambang yang tidak sesuai dengan peta dan koordinat di WIUP yang diterbitkan oleh Pemkab. "Ada sebagian (lokasi tambang) yang tidak pada semestinya dan bergeser,” ucapnya.

Evaluasi kali ini, kata Yoyok, diharapkan lokasi tambang benar-benar berada sesuai dengan titik koordinat dan peta pada WIUP, pasalnya ketidaksesuaian bisa menyebab permasalahan di lokasi tambang.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Smelter Freeport Siap Beroperasi Juni 2024

"Misalkan ada tambang tidak berada pada posisinya akan menjadi masalah, seperti berada pada tanah milik warga,” jelasnya.

Salah satu perwakilan pemegang WIUP, Nanang Hanafi dari Kopasdal 1 berharap hasil evalusi bisa benar-benar di patuhi oleh semua pemegang IUP.

Ia juga berharap secepatnya usai adanya hasil evaluasi dari ESDM, pertambangan pasir bisa kembali beraktifitas normal. “Kita sebagai pengusaha pertambangan berharap secepatnya agar bisa kembali melakukan penambangan,” pungkasnya. (ron/rev)

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO