Kantor Dinkes Situbondo.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Situbondo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengalokasikan anggaran sebesar Rp39,4 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai iuran jaminan kesehatan penduduk.
Dana tersebut digunakan khusus untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang didaftarkan melalui program unggulan, yakni Berantas atau akronim dari Berobat Tanpa Batas.
Program ini menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Situbondo, termasuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Instrumen Perlindungan Sosial yang Strategis
Kepala Dinkes Situbondo, Sandi Hendrayono, menyebut penggunaan DBHCHT di sektor kesehatan sebagai langkah strategis dalam memperkuat jaminan perlindungan sosial.
“Dana DBHCHT ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses layanan kesehatan, terutama mereka yang rentan atau kehilangan pekerjaan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp39.436.546.829,00. diprioritaskan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap beban biaya layanan kesehatan.
“Melalui skema program Berantas, pemerintah ingin memastikan tidak ada warga Situbondo yang kehilangan haknya atas pelayanan kesehatan hanya karena terkendala biaya. Semua harus terjamin,” tuturnya.
Dorong UHC dan Peningkatan Layanan
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




