
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Situbondo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengalokasikan anggaran sebesar Rp39,4 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai iuran jaminan kesehatan penduduk.
Dana tersebut digunakan khusus untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang didaftarkan melalui program unggulan, yakni Berantas atau akronim dari Berobat Tanpa Batas.
Program ini menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Situbondo, termasuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Instrumen Perlindungan Sosial yang Strategis
Kepala Dinkes Situbondo, Sandi Hendrayono, menyebut penggunaan DBHCHT di sektor kesehatan sebagai langkah strategis dalam memperkuat jaminan perlindungan sosial.
“Dana DBHCHT ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses layanan kesehatan, terutama mereka yang rentan atau kehilangan pekerjaan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp39.436.546.829,00. diprioritaskan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap beban biaya layanan kesehatan.
“Melalui skema program Berantas, pemerintah ingin memastikan tidak ada warga Situbondo yang kehilangan haknya atas pelayanan kesehatan hanya karena terkendala biaya. Semua harus terjamin,” tuturnya.
Dorong UHC dan Peningkatan Layanan
Program Berantas juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Situbondo mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC). Dengan dukungan DBHCHT, Dinkes terus memperluas kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Harapan kami, status UHC Situbondo tidak hanya dipertahankan, tetapi juga diikuti peningkatan kualitas layanan kesehatan di seluruh fasilitas, baik puskesmas maupun rumah sakit daerah,” kata Kepala Dinkes Situbondo.
Pemanfaatan DBHCHT tidak hanya untuk iuran BPJS, tetapi juga mendukung pembangunan sektor kesehatan secara menyeluruh, termasuk peningkatan kualitas pelayanan, perbaikan sarana dan prasarana, serta kegiatan promotif dan preventif.
“DBHCHT adalah wujud nyata sinergi antara sektor ekonomi dan sosial. Hasil dari cukai tembakau kami kembalikan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan,” ucap Sandi.
Sinergi Lintas Instansi dan Ketepatan Sasaran
Agar penyaluran dana tepat sasaran, Dinkes Situbondo bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan sinkronisasi data penerima manfaat. Verifikasi rutin dilakukan guna mencegah tumpang tindih peserta.
“Setiap rupiah dari DBHCHT harus memiliki manfaat yang jelas. Kami melakukan verifikasi rutin agar penerima manfaat benar-benar masyarakat yang membutuhkan,” kata Sandi.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Situbondo dalam memperluas perlindungan kesehatan dan menghadirkan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi Situbondo Naik Kelas: sehat, produktif, dan sejahtera. (adv/sbi/mar)