
PALEMBANG, BANGSAONLINE.com - Mengurus sertifikat tanah kini tidak lagi sesulit dan semahal yang selama ini diperkirakan masyarakat. Tanpa bantuan calo, warga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus berkas tanah secara mandiri dengan biaya resmi yang jauh lebih terjangkau dan proses yang semakin transparan.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah sendiri, tanpa menggunakan jasa perantara. Layanan pertanahan kini telah dirancang agar mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk warga lanjut usia.
Salah satu warga yang telah merasakan kemudahan tersebut adalah Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang. Ia datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang pada Selasa (07/10/2025) untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertifikat.
“Jadi tanah saya belum bersertifikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” ucapnya.
Setelah menjalani proses mandiri, Farida merasa lebih memahami alur resmi pengurusan sertifikat, termasuk informasi biaya yang disampaikan secara terbuka. Ia juga mengaku mendapat informasi mengenai kemudahan layanan ini dari media sosial.
“Saya dengar di sosial media, di mana-mana, bisa gampang urus mandiri. Ini jadi saya urus sendiri,” ungkapnya.
Di loket layanan, Farida mendapat penjelasan bahwa estimasi waktu pembuatan sertifikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja. Progres berkas pun dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga proses menjadi lebih praktis dan transparan.
“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” tambahnya.
Di hari yang sama, Zaman (60) juga memilih untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri. “Saya urus sendiri. Untuk pengalaman mengurus sertifikat. Ya, pelayanannya juga baik,” ujarnya.
Zaman berharap pelayanan di Kantor Pertanahan semakin cepat dan mudah, sehingga lebih banyak masyarakat tertarik untuk mengurus berkas pertanahan tanpa perantara. (afa/mar)