
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pamekasan masih menanggung tunggakan iuran JKN atua Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp43 miliar. Alhasil, status Universal Health Coverage (UHC) di Bumi Gerbang Salam turun dari kategori prioritas menjadi non prioritas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan layanan kesehatan meski menghadapi keterbatasan anggaran.
“Kita berusaha agar tidak terjadi cut off. Kalau memang kesehatan jadi prioritas, maka program lain harus mengalah. Dana bisa dialihkan untuk UHC,” ucapnya, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, agar status UHC kembali menjadi prioritas, Pemkab Pamekasan harus melunasi tunggakan sebesar Rp1,8 miliar hingga akhir Desember 2025. Setelah pelunasan bertahap tersebut, sistem layanan UHC akan dikembalikan ke posisi semula.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Saifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan validasi menyeluruh terhadap data kepesertaan JKN sejak awal kepemimpinan kepala daerah saat ini.
“Kita temukan sekitar lima ribu peserta tidak aktif. Ada yang meninggal, pindah domisili, atau tidak ditemukan. Semuanya sudah kita nonaktifkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, data peserta penerima bantuan iuran (PBI) kini lebih valid. Namun, tantangan masih ada, terutama dari masyarakat mampu dan pekerja yang masih ditanggung oleh Pemkab.
“Yang berat itu masyarakat mampu yang masih numpang sebagai peserta PBI. Termasuk pekerja yang seharusnya sudah ditanggung oleh pemberi kerja,” tambahnya.
Saifuddin juga mengimbau masyarakat mampu agar segera mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan demi kelancaran akses layanan.
“Saya mengajak masyarakat yang mampu, ayo daftar mandiri, jangan tunggu sakit. Kalau status cut off, aktivasi baru aktif dua minggu setelah pendaftaran,” pungkasnya. (dim/mar)