Kabid Kerohanian DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, K.H. Nasih Nizar.
Gus Nasih juga membuka ruang diskusi terbuka bagi siapa pun dari jajaran pengurus Golkar, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun pengurus kecamatan (PK), yang ingin menguji pandangannya. Ia mengaku siap berdialog dengan syarat menggunakan kitab fiqih sebagai dasar hukum.
“Mengingat soal ghosop itu perbuatan haram yang cukup besar karena termaktub jelas dalam Al-Qur’an,” kata Kiai yang dikenal sebagai Singa Bahtsul Masail itu.
Ia menegaskan, pendapatnya tidak berkaitan dengan pencalonan Ketua Musda DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, termasuk Rias Yudikari Drastika. Pandangan tersebut murni berdasarkan hukum agama dan berlaku bagi seluruh pengurus Golkar se-Jawa Timur.
Gus Nasih memperingatkan bahwa jika Musda tetap diselenggarakan oleh Plt, maka ketua terpilih hasil Musda bisa dikategorikan sebagai hasil ghosop. Ia juga menyebut caleg yang direkrut oleh ketua hasil Musda Plt haram untuk dipilih.
“Kalau benar-benar nonaktif berlanjut dan Plt dipaksakan, maka saya dan anak saya pasti mengundurkan diri. Daripada berlarut-larut menanggung dosa besar selama lima tahun lebih,” pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




