Menteri ATR/BPN saat menghadiri rapat koordinasi di Kaltim.
SAMARINDA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) guna mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan di wilayah tersebut. Rakor berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, pada Jumat (24/10/2025).
Salah satu isu utama yang dibahas adalah penanganan tumpang tindih tanah milik negara yang saat ini ditempati masyarakat, termasuk tanah yang dikelola oleh pemerintah daerah, BUMN, TNI, dan Polri.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus ini. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu tetap adalah aset negara,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Selain itu, ia juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyediakan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat. Nusron menegaskan, masih banyak perusahaan di Kaltim yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan akan kami cabut HGU-nya,” ucapnya.
Ia pun mengkritisi praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin, serta pandangan keliru beberapa perusahaan yang menganggap lahan plasma tidak harus berasal dari porsi HGU mereka.
“Masih ada juga pengusaha yang punya pandangan bahwa plasma itu tidak harus menggerus, ngambil dari bagian HGU-nya, hanya diambilkan dari luar. Nah, ini akan kami tertibkan,” tuturnya.
Di hadapan para kepala daerah se-Kaltim, Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar program strategis pertanahan dapat berjalan optimal.
“Banyak program ATR/BPN yang harus disinergikan ke Pemda. Sertipikasi tidak bisa jalan kalau tidak ada Pemprov dan Pemda. Reforma Agraria tidak jalan kalau tidak ada Pemprov sama Pemda, apalagi KKPR, tidak bisa,” pungkasnya. (afa/mar)











