Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari.
																					MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menjamin ketersediaan obat tetap terpenuhi sesuai ketentuan Formularium Nasional (Fornas) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, yang menegaskan bahwa Fornas menjadi pedoman utama seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan obat kepada peserta JKN.
Setiap jenis obat yang masuk dalam daftar Fornas telah melalui proses kajian ilmiah yang ketat agar tetap aman, bermutu, dan efektif digunakan oleh peserta.
“Obat yang dijamin dalam Program JKN mengacu pada Formularium Nasional. Jadi kalau obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan, peserta JKN tidak perlu khawatir. Dokter akan memberikan obat pengganti atau substitusi dengan kandungan sama dan tetap dijamin oleh Program JKN,” kata Wahyu Dyah, Rabu (29/10/2025), di kantornya.
Dalam kondisi tertentu saat stok obat habis, lanjutnya, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), peserta tetap akan menerima obat pengganti dengan kandungan dan manfaat klinis yang setara. Selama obat tersebut masih termasuk dalam daftar Fornas, peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun.
Kebijakan substitusi ini juga diterapkan bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB), yaitu mereka yang menjalani pengobatan jangka panjang untuk penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). BPJS Kesehatan menjamin bahwa pasien PRB akan tetap memperoleh obat sesuai kebutuhan medisnya, meskipun terjadi perubahan jenis obat akibat keterbatasan stok.
“BPJS Kesehatan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan apotek PRB untuk memastikan ketersediaan obat selalu terjaga. Kalau ada kekosongan obat tertentu, segera dilakukan penggantian sesuai ketentuan Fornas agar terapi peserta PRB tidak terputus,” jelasnya.
Sementara itu, seorang apoteker di salah satu rumah sakit di Kota Madiun, Nurul Suryanti, menyampaikan bahwa penerapan Fornas dan sistem PRB telah mempermudah tenaga kesehatan dalam memberikan layanan yang lebih terarah kepada peserta JKN. Menurutnya, sinergi antara dokter, apoteker, dan peserta PRB menjadi kunci menjaga keberlanjutan pengobatan bagi pasien penyakit kronis.
“Data obat PRB yang diberikan apotek PRB menjadi referensi bagi dokter spesialis saat mendaftarkan pasien PRB. Kami memastikan bahwa obat yang diresepkan dokter dapat diperoleh peserta, sehingga keberlanjutan terapi bisa terjamin,” ujar Nurul.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dengan pasien PRB agar mereka tidak cemas ketika menerima obat pengganti. Edukasi terkait cara konsumsi, efek obat, dan tujuan terapi rutin terus dilakukan agar pasien tidak menghentikan pengobatan secara sepihak.
“Kami ingin pasien tenang karena setiap obat yang diberikan sudah sesuai Fornas, aman, dan dijamin dalam Program JKN. Kalau ada penggantian obat, kami selalu transparan dan memberikan edukasi langsung kepada peserta,” ungkapnya.
Senada dengan itu, apoteker di salah satu apotek PRB, Erna Ayu Novita, menuturkan bahwa peserta PRB tidak perlu ragu mengambil obat di apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Obat yang diresepkan oleh dokter spesialis di rumah sakit tetap sama dengan obat yang diterima di apotek PRB.
Menurutnya, dengan sinergi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan apotek jejaring PRB, pelayanan obat bagi peserta JKN terutama pasien PRB diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala ketersediaan obat. Dengan harapan langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan pengobatan sekaligus meningkatkan kualitas hidup peserta JKN.
“Untuk menjaga kesesuaian stok, kami selalu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, apotek PRB, dan rumah sakit. Kami juga rutin mengirimkan data ketersediaan obat kepada rumah sakit rujukan agar resep dokter disesuaikan dengan stok obat yang tersedia di apotek PRB,” ujar Erna. (*)
                            
            
            
														
														
														
														
														
														
														
														
														









