Tak Perlu Repot Keluar Biaya, Obat JKN Sepenuhnya Dijamin Pemerintah

Tak Perlu Repot Keluar Biaya, Obat JKN Sepenuhnya Dijamin Pemerintah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

“Substitusi obat dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jadi, meski obat yang diresepkan kosong atau tidak tersedia, peserta tetap mendapatkan pengobatan sesuai indikasi medis tanpa biaya tambahan,” katanya.

Janoe menambahkan, masyarakat juga perlu memahami mekanisme pengusulan penggantian obat agar pelayanan tetap berjalan lancar. Jika obat yang diresepkan dokter tidak tersedia, faskes akan segera mengusulkan penggantian obat lain yang setara dan termasuk dalam Fornas.

“Obat pengganti harus memiliki kandungan yang sejenis dan sesuai indikasi medis. Mekanisme ini bertujuan agar pasien tetap bisa melanjutkan pengobatan tanpa harus menunggu lama atau mengeluarkan biaya tambahan,” terangnya.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong kolaborasi antara fasilitas kesehatan dan apotek yang bekerja sama agar rantai distribusi obat berjalan lancar, sehingga tidak mengganggu pelayanan peserta. Hal tersebut sesuai dengan kenyataan seperti yang disampaikan oleh salah satu peserta Kabupaten Gresik, Iswahyudi (30).

“Beberapa waktu lalu saya mengantar ibu saya berobat. Kebetulan stok obat di faskes tempat ibu saya berobat kosong. Saat itu disampaikan oleh petugas farmasi bahwa akan diganti dengan obat yang kandungannya dan kualitasnya sama. Saat itu, saya menyanggupi karena saya percaya petugas farmasi lebih mengerti yang sesuai dengan indikasi medis,” ucap Yudi sapaan akrabnya.

Bagi Yudi, kekosongan obat seperti itu merupakan hal biasa. Dan dirinya menyaksikan bahwa ibunya ditangani dengan baik hingga pulih.

“Saat itu saya tidak dimintai tambahan biaya juga. Semua petugas dan pelayanannya baik. Jadi, saya sangat puas menggunakan ,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO