Ilustrasi
PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Sejumlah warga Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melayangkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa, terutama Tanah Kas Desa (TKD).
Mereka menilai pengelolaan aset tersebut tidak transparan dan terbengkalai selama bertahun-tahun.
Dugaan pelanggaran itu resmi dilaporkan melalui surat aduan tertanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani salah satu warga bernama AS.
Dalam surat tersebut, AS menyoroti lemahnya akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa, sehingga Desa Watukosek dinilai belum layak menyandang predikat Desa Anti Korupsi.
Dalam aduannya, warga memaparkan sejumlah poin penting, antara lain tanah kas desa yang berupa sawah produktif dibiarkan tidak tergarap, bahkan sebagian disewakan tanpa melalui musyawarah desa (Musdes) dan tanpa pengumuman terbuka.
Warga juga mengaku tidak pernah melihat laporan resmi terkait hasil pengelolaan aset maupun pendapatan yang masuk ke kas desa.
“Pemerintah desa terkesan melakukan pembiaran terhadap aset desa. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran asas akuntabilitas publik dan bertentangan dengan semangat Desa Anti Korupsi,” tulis AS dalam surat tersebut.
Surat itu juga menegaskan, lemahnya tata kelola keuangan desa telah menggerus kepercayaan publik.
Warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan maupun evaluasi pembangunan. Banyak program disebut hanya sebatas wacana tanpa hasil nyata.
“Selama ini, warga tidak pernah benar-benar merasakan manfaat pembangunan. Banyak proyek hanya berhenti di papan nama tanpa hasil,” kata AS kepada Bangsaonline.com.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Watukosek, Maskur, membantah adanya praktik penyimpangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pengelolaan TKD telah berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan desa.
“Program desa sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan aturan, mulai dari pra-musdus sampai musrenbangdes. Kalau ada kekurangan, bisa diperbaiki tahun berikutnya,” ujarnya.
Terkait tuduhan sewa tanah kas desa tanpa musyawarah, Maskur menjelaskan bahwa seluruh hasil sewa telah masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) dan memiliki perjanjian tertulis.
“Tentang sewa tanah TKD, semuanya masuk PAD dan dibahas bersama BPD,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa sejumlah proyek desa terbengkalai. Menurutnya, beberapa program memang tertunda karena keterbatasan anggaran.
“Yang belum selesai tetap dilanjut tahun berikutnya,” ujar Maskur.
Inspektorat Kabupaten Pasuruan disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa, terutama tanah kas desa yang menjadi sorotan utama.
Warga juga mendesak agar status Desa Watukosek sebagai Desa Anti Korupsi dievaluasi kembali karena dinilai belum mencerminkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Maskur mengaku menghargai kritik warga dan menilai hal itu sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa.
“Kami berterima kasih atas tanggapan masyarakat. Itu bentuk kepedulian yang baik demi kemajuan desa. Kami juga punya kekurangan,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan awal. (maf/par/van)












