Sidang lanjutan dari kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Masak perusahaan sebesar itu nilainya hanya Rp19 miliar?” ujarnya.
Saksi ahli dari BPK, Teguh S., dalam sidang 21 Oktober 2025, menyatakan bahwa BPK tidak pernah diminta jaksa untuk menghitung kerugian negara dalam akuisisi PT JN oleh ASDP.
Ira Puspadewi menegaskan bahwa akuisisi telah disetujui oleh komisaris dan Menteri BUMN pada 2 Februari 2022. Ia menyebut aksi korporasi ini menjadikan ASDP sebagai operator feri terbesar di dunia dengan 220 kapal dan 317 lintasan, serta menguasai 33,5% pangsa pasar nasional.
Pendapatan ASDP meningkat dari Rp2,219 triliun pada 2021 menjadi Rp3,298 triliun pada 2023. Pendapatan PT JN juga naik dari Rp436 miliar menjadi Rp680 miliar dalam periode yang sama.
Fakta lain yang diabaikan jaksa, menurut Soesilo, adalah soal Kerjasama Usaha (KSU) yang dituduhkan tidak disetujui komisaris. Namun, saksi Wing Antariksa, mantan Direktur SDM dan Layanan Korporasi ASDP, menyatakan bahwa komisaris hadir dan menyetujui penandatanganan KSU pada 30 Oktober 2019.
“Komisaris setuju dan hadir saat penandatanganan kerjasama tanggal 30 Oktober 2019,” kata Wing dalam sidang 24 Juli 2025.
Saksi lain, Christine Hutabarat, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, menambahkan bahwa KSU justru menguntungkan bagi perusahaan.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum dan para terdakwa, dilanjutkan dengan replik dari jaksa dan duplik dari pembela. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




