Soal BBM Diduga Bikin Brebet, YLPK: Masyarakat Berhak Gugat Pertamina

Soal BBM Diduga Bikin Brebet, YLPK: Masyarakat Berhak Gugat Pertamina SPBU Pertamina

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen () Jawa Timur, Said Sutomo menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk menuntut PT (Persero) apabila tidak melakukan pembuktian terbalik terkait dugaan penurunan kualitas .

Khususnya jenis Pertalite yang disebut-sebut menjadi penyebab mogok massal kendaraan di sejumlah wilayah Jatim.

Menurut Said, dalam konteks perlindungan konsumen, sebagai pelaku usaha wajib membuktikan bahwa produk yang beredar telah sesuai dengan standar mutu dan aman digunakan.

“Jika tidak bisa membuktikan bahwa -nya sesuai spesifikasi, maka masyarakat berhak menuntut. Itu sudah diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Said Sutomo, Senin (3/11/2025).

Said menambahkan, pembuktian terbalik merupakan mekanisme hukum yang memberi beban pembuktian kepada pelaku usaha, bukan konsumen.

Dengan demikian, tanggung jawab ada di pihak untuk memastikan produk yang dijual tidak menimbulkan kerugian publik.

Lihat juga video 'Kilang Minyak Pertamina Terbakar, 5 Luka Berat, 15 Luka Ringan, Ini Suara Greepeace':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO