SPBU Pertamina
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk menuntut PT Pertamina (Persero) apabila tidak melakukan pembuktian terbalik terkait dugaan penurunan kualitas BBM.
Khususnya jenis Pertalite yang disebut-sebut menjadi penyebab mogok massal kendaraan di sejumlah wilayah Jatim.
Menurut Said, dalam konteks perlindungan konsumen, Pertamina sebagai pelaku usaha wajib membuktikan bahwa produk yang beredar telah sesuai dengan standar mutu dan aman digunakan.
“Jika Pertamina tidak bisa membuktikan bahwa BBM-nya sesuai spesifikasi, maka masyarakat berhak menuntut. Itu sudah diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Said Sutomo, Senin (3/11/2025).
Said menambahkan, pembuktian terbalik merupakan mekanisme hukum yang memberi beban pembuktian kepada pelaku usaha, bukan konsumen.
Dengan demikian, tanggung jawab ada di pihak Pertamina untuk memastikan produk BBM yang dijual tidak menimbulkan kerugian publik.






