Pelaku saat diamankan di Mapolres Gresik. FOTO: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap seorang marbot masjid yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di salah satu masjid wilayah Kecamatan Driyorejo.
Pelaku diketahui berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ANH langsung ditahan di rumah tahanan Polres Gresik.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban atas kejadian yang terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban yang masih berusia 7 tahun tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan tindakan asusila.
Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
Orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan asusila yang dilakukan pelaku, sesuai dengan keterangan korban.
Uais menegaskan jika pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.
"Ketika menemukan kejadian serupa atau tindak pidana, segera melapor ke Satreskrim Polres Gresik, call center 110, atau melalui pengaduan Cak Roma di nomor 081188002006," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




