Pelaku saat diamankan di Mapolres Gresik. FOTO: ist.
Orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan asusila yang dilakukan pelaku, sesuai dengan keterangan korban.
Uais menegaskan jika pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.
"Ketika menemukan kejadian serupa atau tindak pidana, segera melapor ke Satreskrim Polres Gresik, call center 110, atau melalui pengaduan Cak Roma di nomor 081188002006," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




