Warga Keluhkan Parkir Truk Dekat Lampu Merah Jagalan, Dishub Surabaya Diminta Bertindak

Warga Keluhkan Parkir Truk Dekat Lampu Merah Jagalan, Dishub Surabaya Diminta Bertindak Jalan Semut Kali yang terlihat sempit karena terdapat truk besar parkir berdekatan dengan lampu lalu lintas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga dan pedagang di Jalan Semut Kali, mengeluhkan keberadaan truk-truk besar yang kerap parkir di dekat lampu lalu lintas Jalan Jagalan. 

Parkir armada besar itu dinilai menyebabkan kemacetan dan menyempitkan akses jalan yang hanya selebar 6 meter, sehingga tersisa sekitar empat meter dan hanya bisa dilintasi satu jalur kendaraan berukuran sedang.

Keluhan ini disampaikan salah satunya oleh Nur Hasana, pedagang warung di sekitar lokasi. Ia menyebut truk-truk besar yang parkir hingga lebih dari satu unit telah menghabiskan lahan parkir di tepi perairan Jalan Semut Kali, sehingga menyulitkan kendaraan kecil atau pick-up yang hendak berhenti di warungnya.

“Jadi kalau truk besar-besar parkir semua, maka mobil kecil atau pick-up yang berhenti dan akan makan di warung saya kesulitan. Dari situlah dimanfaatkan oleh tukang parkir untuk menarik biaya parkir, sehingga supir yang akan minum dan makan di tempat saya gak berkenan karena ada uang tambahan parkir. Kalau dulu sebelum ada truk yang parkir di dekat lampu merah, tidak ada tarikan uang parkir untuk mobil kecil,” paparnya, Rabu (5/11/2025).

Ia juga memprotes adanya pungutan parkir terhadap kendaraan kecil yang berdampak pada penurunan omzet penjualan. 

“Intinya tarikan uang parkir itu dikarenakan semakin sempitnya lahan parkir, karena digunakan untuk parkir truk ukuran besar dan menetap selama berhari-hari,” keluhnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno, menyatakan pihaknya telah berulang kali menegur pemilik truk yang parkir terlalu dekat dengan lampu lalu lintas. 

“Keluhan itu sudah kita utarakan kepada pihak pemilik truk yang parkir berdekatan dengan traffic lamp. Setelah kami tegur, lalu kami laporkan ke Kecamatan, dan dilanjutkan ke Dishub Surabaya. Jadi kami hanya sebatas menegur, yang melakukan penindakan adalah Dishub Surabaya,” ucapnya.

Ilham menambahkan, aturan parkir sudah disampaikan kepada para pemilik truk, yakni jarak minimal 25 meter dari lampu lalu lintas. 

“Memang kami sudah memberikan persetujuan tentang parkir truk, namun ada aturan yang harus dilaksanakan. Kalau kurang dari jarak itu akan ditegur,” katanya. (rus/mar)