Penganiayaan di di Jalan Genteng Kali, Surabaya.
Kesepakatan damai akhirnya tercapai di Polsek Genteng, disaksikan penyidik bernama Adi. Fitri mengungkapkan bahwa Guntur awalnya menawarkan ganti rugi sebesar Rp50 juta, namun setelah negosiasi, disepakati Rp25 juta.
“Setelah proses damai, suami saya dan Yanto bersama keluarga pulang, sedangkan pengemudi mobil masih ngobrol dengan polisi setelah menerima uang tunai dari keluarga kami,” ucapnya.
Kapolsek Genteng, Kompol Grandika, membenarkan adanya proses RJ pada kasus penganiayaan di wilayah hukumnya.
“Benar proses damai antara korban pengendara mobil dengan pelaku pengendara motor telah terjadi,” tuturnya, Kamis (6/11/2025).
Sementara itu, Iptu Vian Wijaya menyatakan kesepakatan nominal Rp25 juta dicapai melalui musyawarah antara kedua pihak tanpa campur tangan penyidik.
“Kalau ada penyidik yang ikut serta dalam musyawarah tawar-menawar harga itu tidak benar,” ujarnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




