DPMPTSP Kota Malang Tegaskan The Souls Tak Berizin Klub Malam dan Diskotek

DPMPTSP Kota Malang Tegaskan The Souls Tak Berizin Klub Malam dan Diskotek The Souls, Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota , Arif Tri Sastyawan, kembali menegaskan bahwa tempat hiburan The Souls di Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, tidak memiliki izin operasional sebagai klub malam maupun diskotik.

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik aktivitas hiburan malam yang masih berlangsung di lokasi tersebut. Berdasarkan data perizinan sistem Online Single Submission (OSS), The Souls sebelumnya mengajukan 4 KBLI, yakni restoran, bar, klub malam, dan diskotek. Namun, dua KBLI terakhir telah dihapus.

“Sekarang KBLI-nya tinggal dua. Klub malam dan diskotek itu sudah dihapus. Yang ada hanya restoran dan bar,” kata Arif, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, The Souls hanya menerima sertifikat standar untuk kategori bar, bukan klub malam atau diskotek pada 2023. Karena itu, izin operasional yang diterbitkan April 2024 hanya berlaku untuk restoran dan bar.

“Artinya sekarang aktivitas yang boleh dilakukan hanya resto dan bar. Bar itu tempat untuk duduk, minum, dan mendengarkan musik dari sound. Tidak ada live music, tidak ada DJ, tidak ada lantai dansa,” ucap Arif.

Ia menekankan keberadaan DJ, live music, atau aktivitas dansa otomatis masuk kategori klub malam atau diskotek, yang tidak diizinkan di The Souls.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO