The Souls, Kota Malang.
“Kalau malam masih ada DJ, itu sudah salah. Sudah harus ditindak. Satpol PP wajib menutup,” tuturnya.
Arif juga menyoroti kesalahan pengelola yang kerap menunjukkan dokumen belum lengkap. Untuk usaha berisiko menengah-tinggi seperti klub malam atau diskotek, diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terverifikasi.
“NIB sudah terbit, tapi sertifikat standar untuk klub malam dan diskotek itu belum terverifikasi. Artinya memang belum ada izinnya,” ujarnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang dan instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan. Arif menegaskan, pemerintah daerah setempat tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran perizinan.
“Kalau memang masih ada DJ dan aktivitas diskotek, ya harus ditutup. Tidak boleh lagi,” pungkasnya. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




