SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dengan berharap penetapannya tetap mempertimbangkan kelayakan pekerja sekaligus kemampuan pelaku usaha dan investor.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya menetapkan kenaikan UMK di tujuh daerah pada periode November–Desember 2025.
Untuk Surabaya, UMK naik dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
"Semakin naik UMP-nya maka memengaruhi investasi yang ada di Surabaya. Jangan sampai tutup, jangan sampai pindah ke luar Surabaya," kata Eri di Jalan Jimerto, Surabaya, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan perlunya pembahasan mendalam sebelum menentukan besaran UMK agar keputusan akhir tidak mengecewakan pihak mana pun.
"Saya yakin Gubernur dalam menentukan besaran itu akan melihat kemampuan dari investor yang ada di Surabaya dan kelayakan hidup untuk para pekerja yang tinggal di Surabaya," ujarnya.
Eri juga menekankan bahwa kenaikan UMK harus diiringi peningkatan produktivitas pekerja. Menurutnya, beban gaji bulanan yang ditanggung pengusaha perlu disesuaikan dengan kemampuan dan output tenaga kerja.
"Ketika (UMK) ini harus dinaikkan, maka produktivitasnya seperti apa? Sehingga satu orang memiliki kemampuan untuk bekerja berapa jam, menghasilkan berapa. Itu yang harus dituangkan," kata Eri.
"Ketika dia memiliki UMP sekian, maka yang dihasilkan adalah harus sekian per hari, itu harus dibunyikan. Saya yakin Bu Gubernur Khofifah pasti sudah memikirkan hal itu," tandasnya.













