Menteri ATR/BPN Sebut Sertifikasi Tanah Ulayat di Papua Lindungi Hak Adat dan Kepastian Hukum

Menteri ATR/BPN Sebut Sertifikasi Tanah Ulayat di Papua Lindungi Hak Adat dan Kepastian Hukum Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua.

JAYAPURA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat bukan sekadar pelaksanaan tugas, melainkan upaya memberikan kepastian hukum atas hak adat yang telah tumbuh dan berkembang di masyarakat.

“Jadi (sertifikasi) ini namanya sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan nasional bisa jalan, hukum adatnya terlindungi, jadi sinergi dan harmoni,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (23/11/2025).

Di hadapan masyarakat adat, ia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan untuk mengambil alih kewenangan adat, melainkan memastikan hak masyarakat adat tercatat jelas dan terlindungi dari potensi sengketa. 

“Justru negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tapi dicatatkan supaya negara paham dan negara mengerti bahwa ini milik adat,” ujarnya.

Hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih menunjukkan terdapat 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi disertifikatkan. Sosialisasi ini diharapkan memberi pemahaman lebih bagi masyarakat hukum adat agar mau mendaftarkan tanah ulayat mereka.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengapresiasi kegiatan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam melindungi tanah ulayat di Papua. 

“Tanah bagi masyarakat itu bukan sekadar aset ekonomi, tapi itu adalah identitas, harga diri, jati diri. Harus mendapat penghargaan dan keadilan untuk semua tanah di Papua,” tuturnya.

Sedangkan Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menilai pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah penting memperkuat implementasi otonomi khusus Papua. 

“Acara ini memperkuat implementasi otonomi khusus di Tanah Papua, terutama afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka dijaga dan dihormati,” ucapnya. (afa/mar)