Petugas BPJS Kesehatan saat membantu peserta JKN mengecek status kepesertaan.
“Selain untuk cek status kepesertaan, di menu Informasi, peserta juga bisa mengecek status pembayaran, cek virtual account, dan skrining kesehatan. Informasi seputar panduan layanan atau cek Lokasi kantor cabang dan faskes terdekat juga ada pada layanan informasi. Sementara apabila peserta ada kendala atau aduan bisa pilih layanan pengaduan atau bisa juga langsung menghubungi Care Center 165,” bebernya.
Janoe menekankan pentingnya pengecekan keaktifan secara berkala, khususnya pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. Pasalnya, ia menyebut jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka setelah membayar tunggakan status peserta menjadi aktif namun dalam masa denda pelayanan 45 hari.
“Untuk peserta yang membutuhkan rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dalam masa 45 hari tersebut, maka diharuskan untuk membayar denda pelayanan. Hanya berlaku jika rawat inap saja, apabila rawat jalan tidak perlu membayar denda,” tuturnya.
Besaran denda layanan adalah 5% tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan. Denda layanan paling tinggi sebesar Rp20 juta rupiah.
Rutinitas pengecekan keaktifan kepesertaan ini selalu dilakukan oleh salah satu peserta di Kabupaten Gresik, Siti Auliyaul Afiah (21). Sebagai peserta mandiri, ia khawatir terlewat membayar sehingga dirinya rutin membuka aplikasi Mobile JKN miliknya.
“Sekarang kan sudah mudah, bisa cek sendiri lewat Mobile JKN lewat handphone kita masing-masing. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja juga. Saya selalu cek untuk memastikan saja bahwa JKN kita aktif. Biar saat sewaktu-waktu dibutuhkan saat sakit, tidak ada kendala sehingga pengobatan berjalan lancar,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




