Tak Kantongi Izin, Tambang Ilegal di Ngawi Langsung Ditutup Paksa

Tak Kantongi Izin, Tambang Ilegal di Ngawi Langsung Ditutup Paksa SEPI: Petugas gabungan saat merazia tambang ilegal di Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngawi Kota. foto: zainal abidin/BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menunjukkan sikapnya terhadap galian C illegal alias bodong yang beroperasi di wilayahnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Pj Bupati Ngawi langsung mengeluarkan surat saktinya nomor 300/41.71/404.212/2015 perihal Penertiban Pertambangan Tanpa Ijin (PETI). Otomotis, lokasi galian C illegal yang ada langsung mendapat tindakan dari pihak aparat berwenang dengan melakukan penutupan.

“Kemarin itu sudah kita keluarkan surat penutupan galian tambang yang belum berijin sebagai tindak lanjut dari perintah provinsi. Adanya surat itu langsung kita tindaklanjuti dengan Polres Ngawi demikian juga pihak lain yang berwenang untuk melakukan tindakan di lapangan,” tegas Pj Bupati Ngawi Soedjono, Kamis (05/11).

Baca Juga: Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif

Dia menekankan kepada para pengusaha yang memang belum mengantongi lisensi galian C dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mentaati aturan penutupan yang dilakukan petugas gabungan. Soedjono pun membenarkan, surat yang dikeluarkan memang mendasar lanjutan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan praktek pengerukan tambang secara illegal.

Sementara dari informasi disebutkan, sesuai foto citra satelit Landsat 7 ETM+ dan teknik GIS (Geographic Information Systems) terdapat 61 titik lokasi galian C yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngawi. Namun kini hanya tinggal 31 titik lokasi yang masih melakukan aktivitas pengerukan, sedangkan sisanya sudah ditinggalkan atau tidak beroperasi.

Terkait penertiban galian C illegal, seperti yang terpantau pada hari pertama terjadi di kawasan Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngawi Kota. Di lokasi tersebut ada 3 titik pengerukan langsung dihentikan oleh aparat gabungan dari Polsek Ngawi Kota, Satpol PP dengan melibatkan warga sekitar.

Baca Juga: AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan

Kapolsek Ngawi Kota AKP Lilik Sulastri menerangkan, pihaknya sudah melakukan penertiban galian C illegal di wilayahnya yang beroperasi beberapa bulan terakhir ini. "Sebagai tindaklanjut dari Kapolres Ngawi, dalam melakukan penertiban galian C illegal ini dilakukan melalui pendekatan secara persuasif kepada para pengusaha," kata Lilik.

Ada hal yang menarik sewaktu rombongan yang dipimpin Kapolsekta bersama rombongan Muspika Ngawi saat sampai di lokasi galian yang berada di dusun Gunung Kendil. Saat itu lokasi terlihat sepi tidak ada pekerja. Bahkan, ada sebuah warung yang malah ditinggalkan oleh pemiliknya. Sewaktu Camat Ngawi Soebandono memegang alat berat yang ditinggalkan, keadaan alat berat itu ternyata masih panas yang menandakan alat berat tersebut baru dioperasikan.

“Tadi baru saja kita lakukan penutupan adanya galian C yang belum mengantongi ijin itu. Dalam operasi tadi kita kerjasama dengan petugas trantib daerah (Satpol PP-red) demikian juga tokoh masyarakat. Jangan sampai mereka beroperasi sebelum mengantongi lisensi sebagaimana aturanya,” tegas AKP Lilik Sulastri. (nal/rev)

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO