KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 378 Kasus Kecelakaan lalu lintas tahun 2015 denganpuluhan korban meninggal dunia dan luka-luka di Kota Kediri tidak pernah berakhir di meja persidangan. Polisi lebih memilih menggunakan konsep Restorative Justice (Mediasi) dari pada menerapkan UU lalulintas yang sudah jelas mengatur sanksi bagi pelanggarnya.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Edy Purwanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya menerapkan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus laka lantas. Dimana pihaknya me mediasi antara keluarga korban dan pelaku laka lantas. "Jika sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan sudah terjadi titik kesepakatan, lalu kita akan gelar perkara lalu terbit SP 3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan). Memang selama ini belum pernah hingga di Persidangan," kata Kasat Lantas.
Baca Juga: Kecelakaan di Perlintasan Sebidang kembali terjadi, KA Matarmaja Tertemper Ambulans di Kediri
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Teguh membenarkan jika selama ia menjabat sejak maret 2015 sangat minim pelimpahan kasus laka lantas, meskipun dari pantauanya banyak terjadi kasus laka lantas. "Sejak saya di sini seingat saya hanya satu, padahal dari berita di media masa sangat banyak sekali" Kata Teguh.
Saat ditanya penerapan restorative justice pada kasus laka lantas dia menjawab, jika restorative justice yang dilegalkan dan didukung oleh undang-undang itu hanya pada kasus anak. " Apa dasarnya penggunaan restorative justice untuk kasus laka, yang dilegalkan Undang-undang restorative justice ini hanya pada kasus anak" ungkapnya.
Diketahui, dalam pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan telah diatur sanksi bagi pelanggar lalu lintas, namun ironisnya kasus laka lantas masih banyak selesaikan dengan jalur kekeluargaan maupun perdamain melalui konsep restorative justice.
Baca Juga: KA Dhoho Vs Sigra di Mengkreng Kediri, KAI Daop 7 Sesalkan Masih Adanya Temperan di Perlintasan
Sementara itu, data Kepolisian hingga oktober 2015 jumlah kasus laka di kota kediri relatif tinggi, yakni sebanyak 378, dengan korban meninggal dunia sebanyak 61 orang, luka ringan 483, luka berat 3 orang dan kerugian material Rp 194.950.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News