Wabup Tuban Jamin Minuman "Tuak" Tidak Masuk dalam Pembahasan Raperda Miras

Wabup Tuban Jamin Minuman "Tuak" Tidak Masuk dalam Pembahasan Raperda Miras Wabup Tuban, Noor Nahar Husein. foto: suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Angin segar sepertinya sedang menerpa produsen dan pengonsumsi minuman tuak. Pasalnya, pemerintah kabupaten (pemkab) Tuban memastikan, bahwa minuman tradisional tersebut tidak masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban terkait minuman keras (miras).

"Tuak tidak masuk dalam pembahasan raperda, karena minuman tersebut tergolong tradisional dan kadar alkoholnya rendah," ungkap wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein kepada BANGSAONLINE.com, Jum'at (6/11).

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern

Mantan ketua PCNU Tuban ini mengakui, Raperda Inisiatif DPRD tentang miras memang akan dibuat. Kini raperda tersebut telah memasuki tahap penggodokan sebelum nantinya akan diparipurnakan bersama pemerintah setempat.

“Perda itu memang penting, sebab itu sebuah upaya pemerintah dalam membatasi peredaran minuman keras. Tapi, untuk tuak, atau minuman traisional ini tidak masuk dalam salah satu minuman yang akan diatur,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tidak dimasukkanya minuman tuak dalam Raperda, selain minuman tersebut adalah minuman tradisionl khas Tuban, minuman tersebut juga tidak memiliki kadar alkohol seperti minuman sejenisnya yang diproduksi di Tuban yakni arak. “Itu adalah minuman khas Tuban, selain itu kandungan alkoholnya tidak seperti minuman lain seperti arak,” sambungnya

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

Dikatakan Wabup, apabila minuman tersebut diatur dan masuk dalam pengawasan Perda Tuban, dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas produksi tuak atau penyadap getah pohon siwalan (Bogor) sebagai penghasil tuak atau legen.

"Jika tuak masuk dalam Perda itu, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru, apalagi banyak sekali warga Tuban yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan pembuatan minuman itu. Ini akan menjadi masalah sosial baru jika tetap dimasukan dalam perda miras itu,” bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya, tersebar kabar minuman tuak akan dihilangkan dari bumi wali melalui raperda inisiatif DPRD. (wan/rev) 

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

(Baca juga: Bahas Ranperda Miras, Minuman "Tuak" Khas Tuban Terancam 'Punah')

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO