Satpol PP Kota Mojokerto Kewalahan Tangani Pengemis, Tak Terapkan Pasal Tipiring

Satpol PP Kota Mojokerto Kewalahan Tangani Pengemis, Tak Terapkan Pasal Tipiring ilustrasi

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengaku masih kesulitan mengatasi pengemis di Kota Mojokerto yang kian banyak jumlahnya. Para pengemis biasa beroperasi malam hari untuk menghindari razia petugas Satpol PP. Pengemis tersebut kembali ke jalanan setelah dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos). Saat ini, Satpol PP masih belum menerapkan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Mashudi mengatakan, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menemukan solusi. "Kita bisa merazia mereka tapi tidak bisa melakukan penindakan agar mereka jera. Setelah dirazia, kita kirim ke Dinsos, tidak lama kemudian mereka kembali ke jalan," ungkapnya, Jum'at (6/11) seperti dikutip dari beritajatim.com.

Kata Mashudi, razia yang dilakukan selama ini tidak efektif karena setelah sampai di Dinsos, tidak ada tindakan yang membuat mereka jera. Di peraturan daerah (perda) Kota Mojokerto, lanjutnya, tidak ada terkait penindakan untuk pengamen, yang ada hanya pengemis.

"Jika di tipiring, kasihan juga. Kita masih melihat sisi kemanusiaanya. Mereka hanya takut sementara, saat ada petugas lewat atau razia, selebihnya seperti saat malam hari mereka kembali bebas berkeliaran. Seperti juga hari Jum'at, mereka banyak karena toko di Jalan Majapahit komitmen memberikan uang kepada mereka hanya di hari Jum'at,” jlentrehnya.

dijelaskan Mashudi, ada tiga basis berkumpulnya pengamen maupun pengemis yang ada di Kota Mojokerto. Yakni kawasan Balong Cangkring (BC) di Kecamatan Prajuritkulon, Baraba dan Sekar Putih di Kecamatan Magersari. Mashudi menambahkan, mereka kebanyakan merupakan warga Kota Mojokerto dan selebihnya dari luar Kota Mojokerto. (bjt/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO