Mobil Terguling Usai Tabrak Palang Perlintasan di Ngawi, KAI Daop 7 Tegaskan Keselamatan

Mobil Terguling Usai Tabrak Palang Perlintasan di Ngawi, KAI Daop 7 Tegaskan Keselamatan Kondisi mobil yang terguling usai menabrak palang perlintasan sebidang JPL 35

KAI kembali menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 92 ayat (1) menyebutkan bahwa perlintasan sebidang dibuat dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api, serta Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat dan pengawasan jalur kereta api tanpa izin.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti di perlintasan sebidang sebagaimana tercantum dalam Pasal 114.

Adapun Pasal 296 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tandas Tohari. (dro/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO