Sebelumnya, Unibraw juga pernah menerapkan kebijakan serupa saat pandemi Covid-19 maupun bencana nasional lainnya. Prinsipnya, universitas hadir memberikan solusi agar mahasiswa tidak terhambat, apalagi sampai menghentikan studi karena kendala pendanaan akibat bencana.
Unibraw membuka peluang evaluasi lanjutan apabila dampak bencana berlangsung dalam jangka panjang, termasuk kemungkinan pemberlakuan kebijakan pembebasan atau keringanan UKT pada semester berikutnya. Mahasiswa terdampak diimbau aktif melaporkan kondisi mereka melalui BEM, Direktorat Kemahasiswaan, atau fakultas masing-masing.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan Unibraw, Sujarwo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, tercatat sekitar 190 mahasiswa terdampak banjir di tiga provinsi dan berhak menerima kebijakan pembebasan UKT.
“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa membedakan fakultas maupun jalur masuk,” ujarnya.
Selain pembebasan UKT, Unibraw juga telah menyalurkan bantuan lain kepada mahasiswa terdampak, termasuk biaya hidup, penyediaan air bersih, layanan kesehatan, dan pendampingan sosial di wilayah banjir pada Desember 2025. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




