Banjir Sumatra. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penertiban usaha yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran lingkungan.
"Dasarnya adalah evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021," ujarnya.
Sejak bencana hidrometeorologi melanda wilayah Sumatra pada November 2025, tim pengawas telah melakukan audit dan kajian teknis secara intensif. Hasilnya menunjukkan indikasi kuat aktivitas sejumlah perusahaan yang memperparah dampak banjir dan longsor.
Dari total 28 perusahaan yang dikenakan sanksi, 22 di antaranya bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.
Dengan pencabutan tersebut, seluruh perusahaan kehilangan legalitas operasional dari aspek lingkungan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, mengungkapkan pemerintah sedang melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terhadap lahan-lahan tersebut untuk memetakan kondisi riil kerusakan lingkungan di lapangan. Hasil kajian akan menjadi dasar kebijakan mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan di daerah tersebut.
"KLHS itu salah satunya untuk mengetahui bagaimana kondisi lingkungan hidup pada saat ini," ujarnya. Menurut Rosa, pihaknya ingin mengetahui kerusakannya untuk kemudian ditentukan cara pemulihannya.
Melalui KLHS, pemerintah akan menentukan apakah lahan-lahan tersebut akan dialihfungsikan atau tetap dipertahankan sebagai fungsi lindung, baik itu merupakan lahan bekas tambang maupun perkebunan.
"Fokus utama pemerintah adalah memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Aceh-Sumatra kembali pulih," kata Rosa. (rom)






