Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
BANGSAONLINE.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan status darurat sampah nasional sebagai respons atas krisis pengelolaan sampah di berbagai daerah.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD kabupaten se-Indonesia di Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kemampuan daerah dalam mengelola sampah belum sebanding dengan laju timbulan yang mencapai 143.824 ton per hari.
Berdasarkan data KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru sekitar 24 persen, jauh dari target RPJMN 2025-2029.
“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar. Ini adalah sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat,” urai Hanif.
Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara dan 100 persen pada 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
Kebijakan tersebut didukung Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan sampah.
KLH/BPLH mendorong DPRD memperkuat regulasi daerah, mengalokasikan anggaran memadai, serta meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di tingkat lokal. (rom)






