BANGSAONLINE.com - Universitas Brawijaya (Unibraw) memberlakukan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana alam di Pulau Sumatra. Kebijakan ini berlaku untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan ditujukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi resmi sebagai korban bencana.
Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Unibraw, Mohamad Khoiru Rusydi, menyatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Rektor dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Unibraw sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa yang mengalami tekanan ekonomi akibat bencana, khususnya banjir.
“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026. Ini merupakan komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang dialami,” paparnya, Kamis (15/1/2026).
Proses pembebasan UKT akan berjalan bersamaan dengan masa registrasi ulang Semester Genap yang dijadwalkan pada 19-30 Januari 2026. Mahasiswa tetap diminta mengikuti alur registrasi sesuai ketentuan tanpa perlu khawatir terkait tagihan UKT.
Pendataan mahasiswa terdampak bencana telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unibraw dan Direktorat Kemahasiswaan. Data hasil verifikasi menjadi dasar penetapan kebijakan pembebasan UKT.
“Mahasiswa yang telah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan keringanan UKT ulang melalui sistem. Data tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam sistem keuangan universitas sehingga pembebasan UKT dapat diproses secara otomatis,” kata Khoiru.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




