Khalilur R. Abdullah Sahlawiy
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 belum serta-merta membuka jalan pengajuan konsesi tambang baru bagi para pengusaha, meski regulasi tersebut telah lama dinantikan.
Selama delapan tahun terakhir, pelaku usaha pertambangan menaruh harapan besar pada revisi UU Minerba. Namun, implementasi aturan turunan yang belum lengkap membuat pengajuan konsesi belum dapat dilakukan.
"Ada aturan baru yang sangat jelimet serta ada ketentuan baru yang belum terpenuhi sehingga pengajuan kepemilikan konsesi belum bisa diajukan," kata pengusaha tambang asal Situbondo, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Kamis (15/1/2026).
Pengusaha nasional asal Situbondo yang akrab disapa Gus Lilur itu menjelaskan, pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dapat dilakukan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Wilayah Pertambangan (WP).
"Tanpa penentuan WP oleh Menteri ESDM maka seluruh perizinan tambang baru tidak dapat diproses," tutur Gus Lilur.
Pemilik Bandar Tambang Nusantara (Batara) Grup tersebut mengakui, para pengusaha tambang menyambut positif terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Namun hingga kini, penetapan Wilayah Pertambangan oleh Menteri ESDM belum dilakukan sehingga izin baru belum bisa diajukan.
"Sedihnya, belum jelas jadwal kapan Menteri ESDM RI akan menerbitkan Wilayah Pertambangan," ujar Gus Lilur.
Selain persoalan WP, Gus Lilur menambahkan bahwa persyaratan pengusul izin usaha pertambangan baru juga dinilai semakin ketat dan berat, salah satunya bagi koperasi yang berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi.
Selain itu, kepemilikan saham koperasi wajib dimiliki oleh warga kabupaten setempat. Dengan ketentuan tersebut, koperasi tidak dapat mengajukan izin usaha pertambangan di kabupaten lain.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




