Gus Lilur Sebut Ketidakpastian Penerbitan WP Hambat Usaha Tambang

Gus Lilur Sebut Ketidakpastian Penerbitan WP Hambat Usaha Tambang Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

"Perusahaan UMKM yang diatur oleh Kementerian UMKM. Pemegang saham perusahaan UMKM wajib orang kabupaten setempat, yang tidak bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan di kabupaten lainnya," terang Gus Lilur.

Skema lain pengajuan izin juga berlaku bagi perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dalam kerja sama tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan porsi keuntungan tertentu kepada institusi pendidikan mitra.

Ormas keagamaan dan perusahaan besar pun harus mengajukan penugasan eksplorasi kepada Menteri ESDM, sebelum akhirnya memperebutkan konsesi melalui mekanisme tender terbuka yang diselenggarakan pemerintah.

"Sedemikian rumitnya mengajukan Izin Usaha Pertambangan sesuai UU Minerba terbaru," tandasnya.

Gus Lilur melanjutkan, bagi pengusaha tambang yang telah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) namun belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), saat ini juga harus menunggu kepastian lebih lanjut.

Total volume RKAB nasional tahun 2026 ditetapkan sebesar 600 juta ton, turun dari 790 juta ton pada 2025. Distribusi volume tersebut masih dalam proses pembagian ke tingkat provinsi dan kabupaten penghasil batubara, dengan target penetapan ke masing-masing perusahaan pada Maret 2026.

Kondisi ini membuat harapan terbitnya izin usaha pertambangan baru yang dinanti selama delapan tahun dinilai masih belum sepenuhnya terwujud meski payung hukum telah diterbitkan.

"zin Usaha Pertambangan saat ini terkesan merakyat tapi lebih banyak berpihak pada Konglomerat. Semoga keadilan terdistribusi dengan baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya. (mdr/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO