Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, saat memberi keterangan ke awak media.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, menegaskan pentingnya kejelasan identitas dan alamat penjual dalam ekosistem perdagangan digital.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital.
Menurut dia, platform e-commerce perlu memastikan setiap penjual memiliki alamat offline yang jelas agar praktik belanja daring tidak meniru fenomena Rojali (Rombongan Jarang Beli) dan Rohana (Rombongan Hanya Nanya) yang kerap terjadi di pusat perbelanjaan.
Fenomena ini menggambarkan ramainya pengunjung tanpa berujung pada transaksi karena rendahnya kepastian minat dan kepercayaan.
“Di mal kita kenal Rojali dan Rohana. Datang ramai, tapi tidak jadi beli. Kalau e-commerce tidak transparan soal identitas dan alamat penjual, pola seperti itu bisa terjadi juga di ruang digital,” kata Ning Lia.
Ditegaskan olehnya, kewajiban mencantumkan alamat offline bukan untuk membatasi fleksibilitas belanja online, melainkan sebagai penanda akuntabilitas dan perlindungan konsumen.
“Belanja online itu harus jelas. Siapa penjualnya, di mana alamat usahanya, dan bagaimana kualitas produknya. Kalau semuanya transparan, kepercayaan konsumen akan tumbuh,” tuturnya.
Ning Lia menilai, kejelasan alamat offline akan mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab dan profesional dalam menjaga kualitas produk serta layanan. Konsumen pun tidak hanya berhadapan dengan etalase digital, tetapi mengetahui adanya usaha riil di balik transaksi daring.
Ia menambahkan, pengalaman Rojali dan Rohana di pusat perbelanjaan menunjukkan bahwa kepercayaan adalah faktor utama dalam keputusan membeli, prinsip yang sama berlaku di dunia digital.
“Kalau konsumen yakin dan merasa aman, mereka tidak sekadar lihat-lihat atau tanya-tanya. Mereka akan berani membeli,” ucapnya.
Selain penguatan regulasi, Ning Lia juga menekankan pentingnya literasi belanja digital bagi masyarakat.
“Belanja online bukan cuma soal klik dan bayar. Ini soal informasi yang jelas dan rasa aman. Kejelasan alamat offline adalah bagian dari edukasi konsumen,” imbuhnya.
Melalui penguatan substansi dalam RUU Perlindungan Konsumen, ia berharap ekosistem e-commerce nasional dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
“Kalau kepercayaan terbangun, transaksi akan tumbuh secara alami dan berkelanjutan,” pungkasnya. (rev/mar)






