Perlindungan Konsumen Digital: Ning Lia Dorong Identitas Jelas Penjual

Perlindungan Konsumen Digital: Ning Lia Dorong Identitas Jelas Penjual Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, saat memberi keterangan ke awak media.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau yang akrab disapa , menegaskan pentingnya kejelasan identitas dan alamat penjual dalam ekosistem perdagangan digital. 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital.

Menurut dia, platform e-commerce perlu memastikan setiap penjual memiliki alamat offline yang jelas agar praktik belanja daring tidak meniru fenomena Rojali (Rombongan Jarang Beli) dan Rohana (Rombongan Hanya Nanya) yang kerap terjadi di pusat perbelanjaan. 

Fenomena ini menggambarkan ramainya pengunjung tanpa berujung pada transaksi karena rendahnya kepastian minat dan kepercayaan.

“Di mal kita kenal Rojali dan Rohana. Datang ramai, tapi tidak jadi beli. Kalau e-commerce tidak transparan soal identitas dan alamat penjual, pola seperti itu bisa terjadi juga di ruang digital,” kata .

Ditegaskan olehnya, kewajiban mencantumkan alamat offline bukan untuk membatasi fleksibilitas belanja online, melainkan sebagai penanda akuntabilitas dan perlindungan konsumen. 

“Belanja online itu harus jelas. Siapa penjualnya, di mana alamat usahanya, dan bagaimana kualitas produknya. Kalau semuanya transparan, kepercayaan konsumen akan tumbuh,” tuturnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO