MALANG, BANGSAONLINE.com – Dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, perceraian yang terjadi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih sangat kecil tingkat penurunannya, padahal sebagai PNS telah diikat dengan berbagai aturan yang wajib dilaksanakan.
Saat ini kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang sepanjang 2015 memang mengalami penurunan, tetapi tetap saja angkanya tergolong tinggi.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dihimpun BANGSAONLINE.com menyebutkan, sebanyak 22 PNS Pemkot Malang sudah mendapat izin cerai dari Wali Kota Malang, HM Anton, dan 4 PNS sedang dalam proses mediasi.
Jika di-tahun 2014, angka perceraian PNS mencapai 35 orang dengan dominasi pegawai perempuan 27 orang dan laki-laki 8 orang, tahun ini juga sama perbandingannya, namun lebih banyak perempuan yakni 12 orang dan laki-laki 10 orang. “Jumlah PNS perempuan memang mendominasi di Pemkot Malang,” kata Kepala BKD Subkhan.
Dikatakannya, dari 22 PNS itu didominasi guru. Penyebabnya bermacam-macam, mulai faktor ekonomi, ketidakcocokkan, hingga hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga. “Tapi yang banyak masalah ekonomi mengarah pada perubahan gaya hidup,” tuturnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Dijelaskan Subkhan, PNS yang akan bercerai harus lapor ke SKPD yang menaunginya. “Nantinya, mereka mendapat pembinaan sebelum berkas dikirim ke BKD. Nanti setelah dilimpahkan, kami juga melakukan pembinaan lagi,” bebernya.
“Bagi mereka yang sudah tidak bisa dipersatukan lagi dalam rumah tangganya, maka kami (BKD) akan mengirimkan surat izin cerai yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang. Izin cerai itu yang nanti dijadikan dasar mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama,” pungkas Subkhan. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News