Raden, demikian sapaan akrabnya, menambahkan, pihaknya telah berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan penyelewengan, dan ini merupakan bukti kalau Dishub tidak sekadar janji.
''Kejadian yang ada di Guyangan itu adalah kejadian miss-system. Seorang juru parkir yang melakukan pemungutan retribusi di pos itu sudah menyalahi aturan,'' katanya.
Di sisi lain, pihak DPRD Nganjuk akan membentuk panitia khusus (pansus) guna mengungkap dugaan pungli di tubuh Dinas Perhubungan. Dewan juga berencana memanggil Dishub untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli yang merugikan pendapatan pemerintah daerah.
Anggota DPRD Nganjuk, Raditya Yuangga yang mendapati praktik pungli tersebut mengatakan, pihaknya akan menghapus perda mengenai retribusi di Terminal Gayungan. ''Pendapatan Nganjuk 230 miliar, kalau kehilangan 131 juta tetapi itu bebas pungli saya rasa tidak ada masalah,'' ujarnya.










