SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditangkapnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron oleh KPK akibat kasus dugaan suap jual beli jabatan menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus serupa.
Diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 7 Desember 2022. Bupati muda itu ditangkap atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Ra Latif diduga menerima uang suap sebesar Rp5,3 miliar. Firli Bahuri, Ketua KPK, mengatakan uang tersebut diduga bersumber dari lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan pengaturan proyek dari seluruh dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Dalam proses penyidikan untuk kasus Bupati Banggalan ini, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Abdul Latif berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan 14 lokasi guna menemukan berbagai dokumen dan bukti elektronik untuk mengungkapkan peran para tersangka dan pihak terkait lainnya dalam kasus ini.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Adapun beberapa lokasi yang digeledah oleh KPK ialah rumah pribadi Abdul Latif di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan, Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan.
Kemudian Dinas Kesehatan Pangan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerj, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan.
Sebelum Ra Latif -sapaan Bupati Bangkalan-, sejumlah kepala daerah di Jawa Timur juga ditangkap akibat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemda.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
Kasus jual beli jabatan juga menyeret Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk. Novi Rahman divonis 7 tahun penjara dikarenakan terbukti telah menerima suap dalam kasus jual beli jabatan.
Bupati Nganjuk tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Dalam OTT tersebut turut diamankankan tiga camat dan tujuh kepala desa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidayat dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ucap Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 6/1/2022).
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
Selain hukuman penjara, hakim memberatkan terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Selain Bupati Nganjuk, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari juga ditangkap KPK dengan kasus yang sama. Puput diamankan komisi antirasuah bersama suaminya, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, yang juga Mantan Bupati Probolinggo.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim memvonis Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari 4 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Diketahui, pasangan suami-istri istru terbukti menerima suap dari sejumlah camat dan kepala desa dalam kasus jual beli jabatan.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News