Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara Suasana saat pembacaan putusan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, yang dinyatakan bersalah.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Nonaktif, , dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, Kamis (6/1).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa ketika mengikuti persidangan secara virtual.

Pengacara terdakwa, Ade Dharma Maryanto, merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan. Ia mengungkapkan hal itu usai persidangan.

Baca Juga: Kang Marhaen Daftarkan Diri Sebagai Bacabup Nganjuk Melalui PDIP

"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ucap Ade.

Terdakwa dianggap bersalah usai memaksa para kepala desa di wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta. 

Nonaktif didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Nganjuk Tabur Bunga di Makam Aktivis Buruh Marsinah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, menuturkan bahwa sidang tersebut digelar terpisah.

Selain Bupati Nganjuk Nonaktif, Ajudan Bupati, M Izza Muhtadin, juga dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang dihadiri Tim JPU Gabungan yaitu tim dari Kejaksaan Agung yaitu Eko Baroto, dan Tim dari Kejari Nganjuk yaitu Andie Wicaksono, dan Sri Hani Susilo. (raf/mar) 

Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban dan Sembako':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO