NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidayat, dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, Kamis (6/1).
BACA JUGA:
- Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
- Sparkling Nganjuk Carnival Season 2 Sukses dan Meriah, Tandai Akhir Jabatan Bupati Kang Marhaen
- Kang Marhaen Launching Nganjuk Smart City
- Awalnya Ketua RW, Kang Marhaen Sukses Pimpin Nganjuk dan Raih Segudang Prestasi, Bakal Maju Lagi?
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa ketika mengikuti persidangan secara virtual.
Pengacara terdakwa, Ade Dharma Maryanto, merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan. Ia mengungkapkan hal itu usai persidangan.
"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ucap Ade.