NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tujuh terpidana kasus korupsi jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk dipindahkan ke Rutan Kelas II B Jl. Supriyadi Kelurahan Mangundikaran Kabupaten Nganjuk, Rabu (16/3).
Mereka adalah Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk Nonaktif), M. Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Selama ini, mereka ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, pemindahan itu dilakukan karena penghuni Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim sudah cukup banyak.
"Pemindahan terpidana atau terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Dicky menambahkan, pemindahan itu juga dalam rangka menunggu putusan hukum dari upaya banding dan kasasi yang dilakukan para terpidana.
Proses pemindahan itu berjalan lancar menggunakan kendaraan tahanan Kejari Nganjuk dengan pengawalan 2 personel Samapta Polres Nganjuk dan 7 personel dari Kejaksaan Negeri Nganjuk. (raf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News