NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, meresmikan rumah restorative justice di lingkungan pendidikan untuk mewujudkan keadilan yang berhati nurani. Kegiatan ini berlangsung di SMAN 2 Nganjuk, Selasa (7/2/2023).
Agenda tersebut merupakan kerja sama dari kejaksaan dengan Cabang Dispendik Jatim Wilayah Nganjuk. Rumah restorative justice di SMAN 2 Nganjuk merupakan yang pertama kalinya di Kota Angin.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
"Rumah restorative justice pendidikan ini adalah tempat berkumpul untuk konsultasi hukum, menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi adik-adik siswa-siswi generasi emas penerus bangsa dan sebagainya. Itu merupakan langkah baru dalam dunia pendidikan," kata Nophy.
"Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur mengajak seluruh lembaga pendidikan untuk mendirikan rumah restorative justice di setiap sekolahan (SMA/SMK). Sehingga, permasalahan hukum yang dihadapi pelajar bisa dibicarakan dan diselesaikan di luar persidangan, khususnya perkara di Lingkungan Sekolah," paparnya menambahkan.
Ia pun menyebut, salah satu syarat perkara yang bisa di restorative justice antara lain hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda tidak lebih dari Rp2,5 juta. Rumah restorative justice di SMAN 2 merupakan yang ke-46. (raf/mar)
Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News