Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh

Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh Suasana saat sidang lanjutan mantan Kades Kemaduh.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) mengabulkan permohonan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, Agung Supriadi, mantan Kepala Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, , yang diduga terlibat kasus korupsi aset desa.

Penolakan itu diungkapkan pada persidangan lanjutan perkara Sidang perkara Tipikor secara daring (online). Kegiatan ini digelar terkait perkara pengelolaan aset desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kemaduh, Tahun Anggaran 2016-2018.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB dan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/11/2022). Sidang dipimpin Hakim Ketua Tongas dan dihadiri oleh JPU Kejari , Andie Wicaksono.

Kasi Intel Kejari , Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa pada sidang lanjutan ini Majelis hakim membacakan putusan sela terhadap Nota Keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa yang telah disampaikan sebelumnya.

"Majelis hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa serta uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro

Dalam amar putusan sela itu, kata Dicky, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian, serta memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada persidangan berikutnya.

"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya, dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa tanggal 29 November 2022," pungkasnya. (raf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO