Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfauruq (topi hitam) saat menunjukkan SPDP dari Bareskrim Mabes Polri
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut diajukan PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfauruq.
Dimas menyampaikan perkembangan laporan itu dalam konferensi pers pada Kamis (22/1/2026). Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diklaim sebagai investasi properti pada periode Juli hingga November 2024.
“Klien kami telah mentransfer dana secara bertahap hingga total Rp 28 miliar ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri. Dana tersebut diminta dengan dalih investasi properti, namun sampai hari ini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Dimas.
Ia menjelaskan, untuk meyakinkan kliennya, pihak terlapor menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total sekitar 2,8 hektare.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum ada pembangunan sebagaimana dijanjikan.
“Nilai tanahnya tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar. Selain itu, SHM tersebut belum dilakukan balik nama dan masih sebatas PPJB,” katanya.
Dimas menambahkan, tidak pernah ada perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris, meskipun kliennya telah berulang kali meminta kejelasan.
Sejumlah somasi yang dilayangkan kepada pihak terlapor juga disebut tidak mendapat tanggapan.
Selain dugaan investasi fiktif, Dimas mengungkap adanya indikasi penggunaan dana tersebut untuk kepentingan kampanye. Namun, menurutnya, aliran dana itu tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika dua alat bukti telah terpenuhi, kami mendorong penyidik segera menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi membantah seluruh tudingan yang disampaikan pihak pelapor. Ia menegaskan dana Rp 28 miliar tersebut bukan investasi properti.
“Dari awal tidak pernah ada investasi. Dana itu merupakan dana kampanye yang diberikan oleh pelapor yang disebut sebagai mantan anggota DPR RI, saat istrinya maju sebagai pasangan saya dalam kontestasi pilkada,” ujar Subandi.
Subandi menyatakan, apabila dana tersebut dikategorikan sebagai dana kampanye, maka penilaiannya harus didasarkan pada fakta hukum yang objektif. Ia menyebut terdapat mekanisme dan administrasi yang mengatur dana kampanye.
“Kalau dana kampanye tentu ada mekanismenya, ada transfer, ada administrasinya, dan ada pertanggungjawabannya. Ini akibat objektif yang kemudian dipelintir menjadi investasi,” katanya.
Subandi juga membantah tudingan bahwa dirinya meminta dana tersebut dengan dalih investasi. Ia menyatakan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (van)






