Iptu M Huda Rohman
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan saat ini menjalani perawatan intensif.
Polisi menangkap WS kurang dari dua jam setelah kejadian. Pelaku diamankan di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam jenis buding atau parang, pakaian tersangka dan korban yang terdapat bercak darah, serta buku nikah.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Iptu Huda mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak dan menghindari kekerasan.
"Kami meminta masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Sat PPA dan PPO Polres Batu," pungkasnya. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




