Ketiga pelaku yang diamankan Polsek Gubeng
Pelaku kedua Moch Yasin (30), warga Jalan Sidodadi Los B berperan sebagai joki dan sempat melarikan diri. Sementara pelaku ketiga Sahrul Rossi (22), warga Jalan Sencaki berperan sebagai pemilik kunci T.
Penangkapan Moch Yasin dilakukan setelah adanya pengakuan dari Sahrul Rossi terkait kepemilikan kunci T yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Sahrul Rossi tidak hanya diamankan sebagai pemilik kunci T. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan pencurian di depan Toko Hasan Jalan Kapasan pada Desember 2025,” kata Dwi Santoso.
Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus kriminal. Herman Hariyanto tercatat keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan kasus serupa, sedangkan Moch Yasin telah tiga kali menjalani hukuman untuk perkara curanmor.
“Untuk Rosi memang belum pernah tertangkap kasus curanmor, namun saat diamankan dalam kondisi mabuk setelah pesta narkoba,” tutup Dwi Santoso.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 476 hingga Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




