Pemuda asal Guyangan Bojonegoro ini jadi Maling di Tempat Sekolahnya Dulu

Pemuda asal Guyangan Bojonegoro ini jadi Maling di Tempat Sekolahnya Dulu

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dzul Jalali Wal Ikrom (22), pemuda asal Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena dia telah melakukan tindakan pencurian terhadap barang-barang berharga milik siswa di sekolahan yang juga almamaternya, yakni SMK Negeri 1 Bojonegoro.

Alumni jurusan Manajemen Pemasaran angkatan tahun 2012 itu seharusnya menjadi tauladan bagi adik-adik di bawahnya. Namun ia malah menguras barang-barang elektronik milik para siswa sekolahan setempat.

Dia melakukan pencurian itu dengan memanfaatkan jam olahraga. Saat siswa melakukan olahraga, dia masuk ke kelas dan mengambil barang-barang siswa seperti handphone (HP) maupun laptop yang ditinggal di ruang kelas.

"Pelaku sudah hafal karakteristik dan lokasi di sekolah itu. Sehingga mudah untuk melakukan aksinya," ujar Wakil Kepala (Waka) Polres Bojonegoro, Kompol Ikhwanudin, dalam rilisnya, Senin siang (16/11/2015).

Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Dua kali aksi Dul, sapaan dia, itu aman, karena pihak sekolah tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Namun aksinya terakhir, pada (5/11/2015) lalu sekitar pukul 05.00 WIB itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Dari laporan itu kami melakukan pelacakan dari hp yang dicuri, karena masih aktif semua," lanjutnya.

Aksi pelaku sebelumnya juga terekam oleh CCTV yang berada di ruang loby. Pelaku diketahui memakai jaket warna hitam, training warna merah bergaris putih, memakai helm warna hitam dan mengendarai sepeda motor Supra X bernomor polisi S 2622 CZ. "Tapi hasil perekaman cctv wajah pelaku tidak terlihat, sehingga sulit untuk dilacak," tambahnya.

Pelaku mengaku, sebelumnya juga pernah mencuri helm milik siswa. Aksinya itu dilakukan sebanyak tiga kali. Karena ketagihan dengan aksi sebelumnya maka dia nekat mengulangi perbuatannya lagi. "Rencananya mau saya jual lagi," terang pelaku yang bekerja di teknisi konter hp itu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua buah HP merk samsung, satu buah laptop merk Acer, jaket dan tas serta sepeda motor Supra X. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO