UMK Kota Madiun Diusulkan Sebesar Rp 1,3 Juta

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui serangkaian rapat bersama Dewan Pengupahan, Pemkot Madiun akhirnya mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1,393 juta ke Gubernur Jawa Timur.

"UMK tahun 2016 diusulkan Rp1,393 juta. Usulan tersebut juga sudah dikirim ke gubernur pada 5 November lalu," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Suyoto, Senin (16/11).

Suyoto mengatakan, usulan UMK tahun 2016 tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibuat oleh dewan pengupahan Kota Madiun. Dewan pengupahan tersebut berasal dari unsur perwakilan buruh, perusahaan, kalangan akademis, dan juga pemerintah daerah setempat.

Usulan tersebut, juga telah sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh Disnakertrans dan pihak lain yang terkait. Survei di antaranya dilakukan di beberapa tempat perwakilan pusat ekonomi seperti Pasar Besar Madiun, Pasar Sleko, dan Pasar Sri Jaya.

Adapun, usulan sebesar Rp 1,393 juta per bulan tersebut, diperoleh dari penghitungan yang berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana dalam PP tersebut, sistem upah ditetapkan dari UMK tahun berjalan ditambah persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Sehingga, jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi diketahui sekitar 11,5 persen serta UMK tahun berjalan sebesar Rp1.250.000, maka ketemunya usulan UMK 2016 Kota Madiun adalah Rp 1.393.750 per bulan," kata dia.

Saat ini pihak Disnakersos masih menunggu penetapan usulan UMK tersebut. Setelah ditetapkan oleh gubernur, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya.

"Biasanya, penetapan UMK dari gubernur akan turun pada akhir November ataupun awal Desember. Kami berharap, usulan UMK tahun 2016 untuk Kota Madiun akan disetujui seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya. (mdn/rev)