​LPBI NU Dorong Revisi UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

​LPBI NU Dorong Revisi UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) bersama beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana melakukan kampanye damai untuk mendorong revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kampanye dilakukan dengan membagikan bunga mawar putih, cotton bud, dan kartu pos yang berisi seruan bagi anggota DPR untuk segera melakukan revisi terhadap UU tersebut. Materi kampanye diberikan kepada seluruh anggota DPR sesaat menjelang pelaksanaan sidang paripurna yang dilaksanakan hari ini, Senin, 16 November 2015.

Fakta mencatat bahwa masih memiliki kelemahan dalam implementasi UU 24/2007. Penetapan status bencana, koordinasi lintas sektoral, sampai pengelolaan dana siap pakai merupakan beberapa persoalan yang kerap muncul di lapangan.

Menyikapi hal tersebut, LPBI NU bersama organisasi-organisasi kebencanaan lain yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Undang-undang Penanggulangan Bencana mengusulkan revisi terhadap UU 24/2007 terkait beberapa hal:

1. Kejelasan definisi bencana dengan menambah arti penting mengenai kapasitas yang dimiliki oleh para pihak terutama masyarakat dalam menghadapi bencana.

2. Landasan, asas, dan tujuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; yang meliputi tujuan penanggulangan bencana, kompetensi yang dimiliki penanggung jawab dan penyelenggara penanggulangan bencana, perlunya menyebutkan sektor/bidang lain yang terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewajiban pemerintah dalam meningkatkan kapasitas seluruh stakeholder, dan kejelasan dalam penetapan status, tingkatan, serta jangka waktu penanganan bencana.

3. Masalah kelembagaan, memperkuat posisi BNPB terutama terkait fungsi koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Negara terkait serta mengusulkan Dewan Penanggulangan Bencana (yang terdiri dari pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terkait) sebagai pengganti unsur pengaah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO