Disidak Petugas Gabungan, Karaoke Liar di GOR Sidoarjo Mendadak Tutup

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Maraknya karaoke liar yang menyediakan miras dan wanita pemandu lagu (LC) di GOR Gelora Delta Sidoarjo, kembali disidak oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa malam (17/11).

Sayangnya, sejumlah karaoke liar sengaja ditutup oleh pemiliknya dalam sidak yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Sidoarjo, Mulyawan. Sehingga, petugas tidak mendapati miras dan wanita LC yang ditemukan saat Bupati Sidoarjo melakukan sidak pada Sabtu (14/11) lalu. Akhirnya petugas gabungan hanya membuat Berita Acara Pemantauan (BAP) untuk Resto Ratu Jaya, Warkop Larosa dan Warkop 55 Karaoke Night karena ditemukan indikasi pelanggaran izin.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

“Tempat karaoke di kawasan GOR (Delta Sidoarjo) ini liar dan ilegal. Karena tanpa ada izinnya sama sekali, maka kami menyarankan semua pemillik stand, bila ingin memiliki usaha karaoke segera mengurus izin ke pihak terkait dulu, Sebab tempat karaoke liar ini, izinnya tempat usaha makanan dan hanya ijin surat domisili saja, jelas melanggar Perda Perijinan,” jlentreh salah seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bernama Anis yang melakukan BAP saat sidak gabungan tersebut.

Lebih lanjut Anis menyayangkan pemilik Resto Ratu Jaya milik Siti Aminah warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang diketahui baru membeli stand sewa itu seharga Rp 140 juta dengan rincian Rp 100 juta ke pemilik hak sewa sebelumnya dan Rp 40 juta untuk melunasi tunggakan retribusi sejak Tahun 2009 tersebut. Dalam hal ini, anehnya Siti Aminahmempunyai bukti kuintansi pembayarannya. Sebab yang bersangkutan masih dikenai retribusi Rp 1 juta per bulannya.

“Ini aneh perjanjian sewanya, karena tidak lewat Dinas terkait Dispora atau Dinas Perijinan, Sebab. dia punya bukti kwitansi sewanya. Temuan ini kami akan gunakan sebagai bahan evaluasi pengelolaan dan proses pindah sewa stand di kawasan GOR,” tegasnya.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Pemilik stand Resto Ratu Jaya, Siti Aminah mengakui sudah membayar ganti rugi ganti sewa stand ke pemilik hak sewa sebelumnya degan bukti kuintansi pembayaran sewa stand tersebut.

“Saya memang meminta jasa orang atas nama Subandi untuk mengurus Surat Keterangan Domisili usaha saya ini. Ternyata, bukan surat ijin usaha. Saya baru 9 bulan menempati stand ini, malah bermasalah. Saya berjanji akan urus ijin usaha saya ke Dinas Perijinan dan Dispora,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Mulyawan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas apabila masih ada karaoke liar yang buka di situ.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

“Kita akan gelar razia terus terusan di kawasan GOR ini. Kalau nekat buka lagi dan belum mengurus atau belum ada izin resmi dari pihak terkait maka karaoke liar ini akan kita tutup,” pungkasnya. (cat/sho/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO