Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidter) membongkar kasus peredaran uang palsu di Kota Agropolitan, Selasa (31/3/2026). Petugas mengamankan 5 terduga pelaku dan menyita 268 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus tukar uang. Gelar perkara dilakukan pada Jumat (13/3/2026) malam, dan 2 pelaku utama resmi ditahan untuk proses pemberkasan lebih lanjut.
Kasus bermula ketika korban berinisial S (53) berkenalan dengan perempuan RAN (18) melalui aplikasi MiChat pada akhir Februari 2026. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya bertemu di sebuah penginapan di Kota Batu.
RAN berulang kali meminta korban mentransfer uang dengan dalih membayar arisan dan berjanji akan mengganti secara tunai.
Pada Jumat (6/3/2026), korban diminta mentransfer Rp6 juta ke akun DANA milik pelaku. Sebagai gantinya, korban menerima uang tunai yang ternyata palsu. Korban kemudian melapor ke Polres Batu.
Kelima terduga pelaku yang diamankan adalah RAN (18, warga Turen, Malang), SGP alias P (41, warga Dampit, Malang), MMK (20, warga Turen, Malang), DNI (25, warga Pagelaran, Malang), dan LVB (39, warga Gondanglegi, Malang). Dua di antaranya, RAN dan SGP alias P, telah memenuhi unsur dua alat bukti sah sehingga ditahan.
Para pelaku dijerat Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana karena sengaja mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.
Kasi Humas Polres Batu mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai dari orang yang baru dikenal. (adi/mar)

























