Sidang Gugatan Kasus DPT Tuntut Rp 10 Miliar di Banyuwangi: Bupati dan KPU tak Hadir

Sidang Gugatan Kasus DPT Tuntut Rp 10 Miliar di Banyuwangi: Bupati dan KPU tak Hadir SIDANG PERDANA: Sidang perdana gugatan terkait tak dicantumkan nama dalam DPT Pilkada Banyuwangi, Rabu (18/11). foto: detik

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana gugatan terhadap KPU Banyuwangi, yang diajukan warga bernama Amrullah, karena namanya tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2015, digelar, Rabu (18/11) lalu. Namun sidang ditunda pekan depan, karena KPU Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi selaku tergugat satu dan dua tidak hadir.

Amrullah menggugat KPU, Bupati dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sebesar Rp 10 miliar. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Putu Endro Sonata itu, penggugat didampingi 4 kuasa hukumnya hadir lebih awal. Sementara tergugat satu dan dua dalam hal ini KPU dan Bupati Banyuwangi, tak hadir dalam sidang tersebut. Hanya tergugat tiga (Dispendukcapil) diwakili kuasa hukumnya, Oesnawi.

Baca Juga: Saat Turba di Banyuwangi, Kang Irwan Solidkan Pemenangan Khofifah-Emil dan Ipuk-Muji

"Karena tak dihadiri tergugat satu dan dua, maka sidang ditunda pekan depan. Sidang dilanjutkan tanggal 25 November," kata Putu Endro.

Sementara kepada wartawan, Amrullah mengaku kecewa karena KPU dan Bupati Banyuwangi tak hadir dalam persidangan perdana ini. Ini mengakibatkan molornya jadwal sidang yang seharusnya cepat digelar."Ini menunjukkan mereka tak taat hukum. Khususnya KPU," ujarnya dikutip dari detik.com.

Dalam gugatannya, Amrullah menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan DPT Pemilihan Kepala Daerah, warga yang memiliki hak suara harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Berikutnya, dalam Pasal 4 ayat 2 C, untuk bisa memilih warga harus menunjukkan kartu tanda penduduk.

Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi

"Saya tak bisa memilih, sebab sampai saat ini saya tak memiliki KTP. Ini dampak lambannya pengurusan KTP elektronik di tingkat Kecamatan dan Dispendukcapil," ujar warga Kabat ini.

Sementara untuk memperkuat gugatannya, Amrullah juga membuka posko pengaduan DTP. Hasilnya ada sekitar 40 orang warga yang mengadukan nasib yang sama dengannya.

Sedangkan Penjabat Bupati Banyuwangi, Zarkasi mempersilahkan bila ada warga yang menggugat. Sebab adanya gugatan itu, membuat Pemkab dan KPU terus terpacu untuk memperbaiki DPT. "Silahkan digugat. Kami sudah siapkan pengacara," pungkasnya.

Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya

Tak hanya menggugat perdata, dalam gugatannya, Amrulah meminta pilkada 9 Desember mendatang ditunda. Salah satu alasannya adalah persoalan DPT yang masih bermasalah. (dtc/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO