Tersangka saat digelandang petugas.
“Korban saat ini dalam perlindungan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan dan pengajuan restitusi, yang saat ini masih dalam proses,” kata Ganis.
Penyidik masih mengembangkan kasus, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban. Informasi dari masyarakat sekitar pondok pesantren menyebut UF memanfaatkan kedekatannya dengan santriwati untuk melakukan tindakan asusila.
Salah satu warga, Fauzi, mengatakan, “Kalau sepengetahuan saya cerita dari para orang tua korban, santriwati yang disetubuhi hampir kesemuanya dan lebih dari lima. Ada santriwati dari sini (Bangkalan) ada juga dari luar kota.”
Dari keterangan warga, aksi bejat pelaku bermula saat meminta santriwati memijat tubuhnya di ruang kerja atau kamar, lalu memaksa melakukan hubungan badan.
Selain UF, tersangka lain berinisial S yang merupakan saudara kandungnya juga diduga terlibat membantu aksi pencabulan. Saat ini berkas perkara S masih dalam pemeriksaan Polda Jatim. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




